PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga ...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas dan rencana induk penyelenggaraan keantariksaan. (2) Progsun Peraturan Kepala Lembaga jangka menengah disusun untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (3) Progsun Peraturan Kepala Lembaga tahunan disusun berdasarkan Progsun Peraturan Kepala Lembaga jangka menengah.
