PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga ...
Pasal 21
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Sekretaris Utama melalui Biro KSHU membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Kepala Lembaga yang telah mendapatkan penetapan. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan sebagai berikut: a. 1 (satu) naskah asli yang disertai dengan paraf persetujuan untuk Biro KSHU sebagai arsip; dan b. 2 (dua) naskah asli tanpa disertai paraf masing-masing untuk Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan Biro SDM Orkum.
