PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga ...
Pasal 20
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Sekretaris Utama menyampaikan rancangan Peraturan Kepala Lembaga yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk memperoleh penetapan Kepala Lembaga. (2) Rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) naskah asli dengan ketentuan: a. 1 (satu) naskah asli yang disertai dengan paraf persetujuan; dan b. 2 (dua) naskah asli tanpa disertai paraf persetujuan. (3) Rancangan Peraturan Kepala Lembaga ditetapkan oleh Kepala Lembaga menjadi Peraturan Kepala Lembaga dengan membubuhkan tanda tangan.
