PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 94
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan
pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang sains dan teknologi atmosfer.
