Pasal 95
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang sains dan teknologi atmosfer; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer; c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains dan teknologi atmosfer; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains dan teknologi atmosfer; f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer; g. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer; dan h. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat.
