Pasal 93
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional peneliti dan pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan,
dan perekayasaan, serta pemanfaatan di bidang sains antariksa, menyusun karya tulis ilmiah, menyiapkan usulan hak kekayaan intelektual, serta pembinaan dan pemberian bimbingan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa; b. menyiapkan bahan kajian teknis di bidang sains antariksa; c. melakukan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang sains antariksa meliputi matahari dan astrofisika, magnetosfir dan lingkungan antariksa, dinamika ionosfer dan cuaca antariksa, instrumentasi dan basis data antariksa; d. melakukan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan decision support system terkait cuaca antariksa; e. menyusun karya tulis ilmiah di bidang sains antariksa; f. menyiapkan usulan hak kekayaan intelektual di bidang sains antariksa; g. melaksanakan pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains antariksa sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; dan h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan berdasarkan lingkup penelitian.
