Pasal 92
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Bidang Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pengelolaan informasi teknis, pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa, mitigasi, antisipasi, penanganan bencana akibat cuaca antariksa, dan peringatan dini, dan pemberian bantuan teknis, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains antariksa, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. melakukan pendokumentasian hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
c. melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan melalui kegiatan pameran, konferensi pers, kunjungan media, wawancara, peliputan oleh media, talkshow, kunjungan publik, sosialisasi, workshop, seminar,kuliah umum, dan focus group discussion; d. melaksanakan pengelolaan dan penerbitan publikasi ilmiah di bidang sains antariksa; e. melakukan pengelolaan informasi teknis melalui media cetak dan elektronik; f. melakukan pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa; g. melaksanakan mitigasi, antisipasi, penanganan bencana akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa, serta peringatan dini; h. melakukan pemberian bantuan teknis di bidang sains antariksa; i. menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains antariksa; j. melaksanakan pemberian layanan data dan informasi sains antariksa; k. menyusun modul bimbingan teknis; l. melaksanakan bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains antariksa; m. melaksanakan layanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; n. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; dan o. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
