PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN; b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN; c. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana; d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; e. pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat; f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala.
