PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN.
