PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 7
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh sekretaris utama.
