PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan c. Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
