Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara satuan kerja di lingkungan LAPAN; c. melakukan pengumpulan dokumen usulan rencana kebutuhan barang milik negara seluruh satuan kerja; d. menyusun dokumen usulan rencana kebutuhan barang milik negara; e. melakukan tindaklanjut usulan perubahan hasil penelaahan rencana kebutuhan barang milik negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; f. menyusun permohonan penetapan status pengguna barang milik negara kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. melakukan tindaklanjut permohonan penetapan status pengguna barang milik negara kepada pengguna barang; h. menyusun permohonan alih status pengunaan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; i. menyusun permohonan persetujuan pemanfaatan barang milik negara yang tidak digunakan oleh LAPAN dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; j. melakukan penyusunan penetapan Kepala LAPAN tentang bentuk pemanfaatan barang milik negara yang tidak digunakan oleh LAPAN; k. melakukan pengumpulan bahan pelaporan dan pemanfaatan barang milik negara; l. melakukan pengamanan fisik sertifikat hak pakai tanah dan ijin mendirikan bangunan LAPAN; m. melakukan penyusunan permohonan pemindahtanganan barang milik negara melalui penjualan, tukar menukar, dan hibah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; n. melakukan pengumpulan bahan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara; o. menyiapkan bahan usulan penghapusan barang milik negara kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
p. melakukan verifikasi pendaftaran dan pencatatan barang milik negara menurut penggolongan dan kodefikasi barang; q. melakukan pengumpulan bahan inventarisasi barang milik negara dari satuan kerja dalam rangka penyusunan laporan barang pengguna; r. melakukan konsolidasi data barang milik negara seluruh satuan kerja; s. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara satuan kerja; dan t. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
