Pasal 71
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan gedung kantor pusat, serta pengelolaan gedung kantor pusat, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi keamanan, ketertiban, kebersihan, perawatan, pemeliharaan sarana dan prasarana LAPAN; c. menyiapkan bahan pembinaan keamanan, ketertiban, kebersihan, perawatan, pemeliharaan sarana dan prasarana LAPAN; d. melakukan pemantauan dan evaluasi keamanan, ketertiban, kebersihan, perawatan, pemeliharaan sarana dan prasarana LAPAN; e. melakukan keamanan, ketertiban, kebersihan, perawatan, dan pemeliharaan gedung kantor pusat; f. melakukan penyiapan fasilitas upacara, ruang rapat/pertemuan, penerimaan tamu, dan operator telepon; dan g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
