Pasal 69
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyusun rencana kegiatan kesekretariatan pengadaan barang/jasa; c. melakukan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaiaan, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga Unit Layanan Pengadaan; d. melakukan inventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi; e. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan; f. menyiapkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan; g. menyiapkan bahan koordinasi sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; h. melakukan pengelolaan sistem pengadaan dan informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; i. melakukan pengelolaan dokumen pengadaan barang/jasa;
j. menyiapkan bahan koordinasi tim teknis dan staf pendukung Unit Layanan Pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa; k. menyiapkan bahan pembinaan teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa; l. menyiapkan data untuk pengkajian ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi; m. melakukan penyusunan usul perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada pejabat pembuat komitmen; n. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/ jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan; o. menyiapkan bahan untuk pemilihan penyedia barang/ jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah; p. MENETAPKAN atau menyusun usul pemenang pemilihan/penyedia sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; q. menyusun dokumen berita acara hasil pelelangan; r. menyusun laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa; s. menyiapkan data dan informasi mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; t. menyusun usul bantuan tim teknis dan/atau tim ahli; dan u. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
