PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan layanan pengadaan, pengelolaan barang milik negara LAPAN, pemantauan dan evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan gedung kantor pusat, serta pengelolaan gedung kantor pusat.
