PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 67
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara LAPAN; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan gedung kantor pusat.
