Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan administrasi perjalanan dinas pimpinan; c. melakukan penerimaan takah, mempelajari, mendistribusikan, mengkonfirmasi disposisi, dan memastikan disposisi terlaksana; d. melakukan pembuatan, pengagendaan, pendistribusian, dan konfirmasi surat keluar pimpinan;
e. memeriksa dan menyampaikan konsep surat keluar dari satuan kerja kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan/tanda tangan; f. melakukan pengagendaan jadwal pimpinan; g. menyiapkan keprotokolan kunjungan pimpinan ke satuan kerja; h. menyiapkan keprotokolan kunjungan pimpinan ke kementerian/lembaga lainnya; i. menyiapkan keprotokolan kunjungan tamu dalam dan luar negeri; j. menyiapkan keprotokolan kegiatan penandatanganan kerja sama dalam dan luar negeri; k. menyiapkan keprotokolan dan administrasi layanan rapat pimpinan; l. menyiapkan keprotokolan upacara, pelantikan, dan acara resmi kedinasan; m. menyiapkan bahan pembinaan keprotokolan; dan n. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
