Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Komunikasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, layanan komunikasi dan informasi publik serta edukasi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi layanan komunikasi dan informasi publik; c. melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; d. melakukan pengelolaan dan layanan informasi keterbukaan informasi publik diantaranya informasi setiap saat, serta merta, berkala, dan informasi yang dikecualikan;
e. menyiapkan bahan informasi dan sarana layanan informasi publik di lingkungan LAPAN seperti poster, spanduk, backdrop, desain booth, dan pendukung lainnya; f. melakukan evaluasi pemberitaan tentang LAPAN, serta penerbangan dan keantariksaan di media massa; g. melaksanakan layanan komunikasi dan informasi publik; h. menyiapkan bahan koordinasi edukasi publik; i. melakukan penyebaran informasi tentang penerbangan dan antariksa melalui berbagai kegiatan kompetisi dan kegiatan kreatif lainnya; j. melakukan pengaturan penerimaan kunjungan ke fasilitas LAPAN; k. melaksanakan pelayanan bimbingan skripsi dan praktek kerja lapangan; l. melakukan sosialisasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan LAPAN; m. menyiapkan bahan pelaksanaan dokumentasi terkait peliputan; n. menyiapkan bahan pengelolaan survei kepuasan masyarakat LAPAN; dan o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
