Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Publikasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan dokumentasi, publikasi majalah, berita, penerbitan media non ilmiah, serta pengelolaan perpustakaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi penerbitan secara konvensional dan/atau elektronik meliputi publikasi laporan tahunan, majalah sains dan teknologi dirgantara, berita dirgantara, media dirgantara, buletin LAPAN, dan media non ilmiah; c. menyiapkan bahan pelaksanaan dokumentasi terkait penerbitan; d. menyiapkan bahan penyusunan pedoman publikasi; e. menyiapkan bahan pengembangan dan pengelolaan repositori hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan LAPAN; f. melakukan pemeliharaan dan pelestarian muatan lokal; g. melakukan pelayanan perpustakaan secara konvensional dan elektronik; h. menyiapkan bahan pemasyarakatan perpustakaan; i. menyiapkan bahan pembinaan perpustakaan satuan kerja; j. melakukan pengelolaan portal perpustakaan; dan k. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
