PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Publikasi dan Perpustakaan; b. Subbagian Komunikasi dan Edukasi Publik; dan c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
