PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama.
