PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama dalam negeri; dan b. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama luar negeri.
