PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum terdiri atas: a. Bagian Kerja Sama; b. Bagian Hubungan Masyarakat; c. Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Arsip; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
