PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Advokasi mempunyai tugas melakukan advokasi hukum, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian;
b. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan advokasi hukum; c. menyiapkan bahan pelaksanaan advokasi hukum; d. menyiapkan bahan koordinasi penetapan hasil advokasi hukum; dan e. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
