Pasal 50
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian; b. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja; c. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran, meliputi daftar isian penggunaan anggaran, rencana kerja dan anggaran, dan arsitektur dan informasi kinerja; d. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; e. melakukan pengelolaan belanja pegawai; f. melakukan penyusunan laporan keuangan; g. melakukan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; h. melakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan instansi terkait lainnya; i. melakukan penyusunan usulan kebutuhan sumber daya manusia; j. melakukan penyusunan usulan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; k. melakukan administrasi sumber daya manusia, meliputi usulan kenaikan pangkat, pensiun, pencatatan daftar hadir, izin dan cuti, sasaran kinerja pegawai, usulan penghargaan, dan usulan penilaian angka kredit;
l. menyiapkan bahan dan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan penyelesaian sengketa sumber daya manusia; m. melakukan penyusunan daftar urut kepangkatan; n. melakukan urusan tata persuratan dan pengelolaan tata naskah; o. melakukan penataan dan pengelolaan arsip aktif dan inaktif; p. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas; q. melakukan pembuatan surat tugas, surat perintah, dan surat keputusan kepala biro; r. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; s. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa; t. melakukan penatausahaan barang milik negara meliputi pencatatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan; u. melaksanakan rekonsiliasi data barang milik negara ke Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah setempat; v. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan kerja; w. melakukan pengaturan penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan kendaraan dinas; x. melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan rapat; y. melakukan penyusunan laporan barang milik negara; dan z. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan subbagian.
