PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, kajian peraturan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; c. menyiapkan bahan penyusunan kajian peraturan; d. menyiapkan bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan e. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
