Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, penelaahan, dan
evaluasi organisasi, serta perumusan dan pengembangan jabatan fungsional teknis LAPAN, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan pembinaan organisasi; c. menyiapkan bahan telaah organisasi; d. menyiapkan bahan perumusan tugas, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja, serta rincian tugas; e. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja, serta rincian tugas; f. menyiapkan bahan perumusan dan pengembangan jabatan fungsional teknis LAPAN; dan g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
