PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; dan b. Subbagian Tata Laksana.
