PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, penelaahan, dan evaluasi organisasi, serta perumusan dan pengembangan jabatan fungsional teknis LAPAN; dan b. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan ketatalaksanaan.
