PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat.
