Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelayanan administrasi jabatan fungsional, mutasi, kesejahteraan, dan administrasi sumber daya manusia aparatur, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional; c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional dengan instansi pembina; d. menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi peraturan dan kebijakan jabatan fungsional; e. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan mutasi pegawai yang meliputi layanan pengusulan kenaikan pangkat, pensiun, perpindahan pegawai, kenaikan gaji berkala, pembuatan kartu pegawai, kartu istri/ suami, laporan perkawinan, laporan kelahiran, dan laporan kematian; f. menyiapkan bahan koordinasi perencanaan kesejahteraan pegawai yang meliputi layanan pengurusan jaminan sosial, tabungan perumahan, pensiun, permohonan cuti, dan cek kesehatan bagi jabatan pimpinan utama madya dan utama; g. menyiapkan bahan pengendalian dan pemantauan disiplin serta kode etik pegawai; h. menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa pegawai, penjatuhan hukuman disiplin, dan pemberian izin perceraian; i. menyiapkan bahan sosialisasi peraturan dan kebijakan administrasi sumber daya manusia;
j. menyiapkan bahan pemberian penghargaan satyalancana karya satya, satyalancana wira karya, pegawai berdedikasi dan berprestasi, dan pejabat fungsional terbaik; k. menyiapkan bahan pelaksanaan pengambilan sumpah pegawai dan pengukuhan profesor riset; l. melakukan pendokumentasian bahan pengelolaan dan penilaian sasaran kinerja pegawai; m. melakukan pengumpulan bahan pengelolaan dan pembaharuan data sumber daya manusia secara elektronik; dan n. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
