Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana kebutuhan, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi pengembangan sumber daya manusia aparatur, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi human capital development plan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, dan pola pendidikan dan pelatihan; c. menyiapkan bahan penetapan human capital development plan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, dan pola pendidikan dan pelatihan; d. menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi pendidikan bergelar dan tidak bergelar; e. menyiapkan bahan pengendalian pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan bergelar dan tidak bergelar; f. menyiapkan bahan penilaian kinerja bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar;
g. melakukan pengelolaan kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah; dan h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
