Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, analisis kebutuhan, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penataan pola karir sumber daya manusia aparatur, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. melakukan penyusunan bahan rencana strategis sumber daya manusia, analisis kebutuhan, analisis beban kerja, analisis jabatan, pola karir, evaluasi jabatan dan standar kompetensi; c. menyiapkan bahan penetapan Peraturan Lembaga tentang rencana strategis sumber daya manusia, analis kebutuhan, analisis beban kerja, analisis jabatan, pola karir, evaluasi jabatan dan standar kompetensi; d. menyiapkan bahan penataan dan distribusi pegawai;
e. menyiapkan bahan usulan formasi ke kementerian yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; f. menyiapkan bahan penerapan rencana strategis sumber daya manusia, analis kebutuhan, analisis beban kerja, analisis jabatan, pola karir, dan standar kompetensi; g. menyiapkan bahan pelaksanaan assesmen; h. menyiapkan bahan pembinaan perjanjian kinerja individu; i. menyiapkan bahan pelaksanaan seleksi kebutuhan calon pegawai negeri sipil; dan j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
