PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia.
