PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan ketatalaksanaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur; c. menyiapkan bahan rumusan dan penyusunan keputusan yang berkaitan dengan ketatalaksanaan meliputi proses bisnis, standar pelayanan publik, dan kajian tata laksana; dan d. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
