PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana; dan c. Penyiapan koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum.
