PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum terdiri atas: a. Bagian Sumber Daya Manusia; b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; c. Bagian Hukum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
