PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan advokasi hukum.
