PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional perencana, analis anggaran, serta pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Tugas dan kegiatan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.
