Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan LAPAN, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi penetapan kebijakan dan pedoman penyusunan laporan keuangan LAPAN; c. menyiapkan bahan pembinaan terhadap satuan kerja LAPAN terkait penyusunan laporan keuangan; d. menyiapkan bahan pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah; e. menyiapkan bahan rekonsiliasi data sistem akuntasi keuangan, piutang negara, rekening, dan hibah satuan kerja LAPAN; f. menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan LAPAN; g. menyiapkan bahan penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak; h. menyiapkan bahan penyusunan laporan piutang negara; i. menyiapkan bahan sosialisasi peraturan penyusunan laporan keuangan LAPAN; j. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan LAPAN; dan k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
