Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan perbendaharaan, serta verifikasi dokumen pengeluaran anggaran LAPAN, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi penetapan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran LAPAN; c. menyiapkan bahan pembinaan terhadap bendahara LAPAN; d. menyiapkan bahan data kontrak satuan kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta; e. menyiapkan bahan rencana penarikan kas satuan kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta; f. menyiapkan bahan pengujian/verifikasi dokumen pengeluaran anggaran satuan kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta; g. menyiapkan bahan tindak lanjut temuan verifikasi satuan kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta; h. menyiapkan bahan penerbitan surat perintah membayar wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta; i. menyiapkan bahan sosialisasi peraturan pelaksanaan anggaran LAPAN; j. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran LAPAN; k. menyiapkan bahan rekonsiliasi kartu pengawasan kredit anggaran dengan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta; l. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
