Pasal 253
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 250 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan kerja sama teknis dan layanan publik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran kerja sama teknis dan layanan publik penerbangan dan antariksa; b. menyiapkan bahan usulan kerja sama teknis di bidang penerimaan, perekaman, dan pengolahan data penginderaan jauh; c. Melaksanakan kerja sama teknis di bidang penerimaan, perekaman, dan pengolahan data penginderaan jauh; d. melaksanakan pelayanan data dan informasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang penerbangan dan antariksa; e. melaksanakan pelayanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; f. melaksanakan pelayanan bimbingan teknis;
g. melaksanakan pelayanan tamu; h. melakukan sosialisasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan LAPAN; dan i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
