PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 252
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 250 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan stasiun bumi dan peralatan lainnya, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan stasiun bumi dan peralatan lainnya; b. melaksanakan pengembangan stasiun bumi dan peralatan lainnya; c. melaksanakan kegiatan operasional stasiun bumi; d. melakukan pemeliharaan dan perawatan stasiun bumi dan peralatan lainnya; dan e. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
