Pasal 251
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 250 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan penerimaan, perekaman, pengolahan data awal, dan pengelolaan data penginderaan jauh, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran kegiatan penerimaan, perekaman, pengolahan data awal, dan pengelolaan data penginderaan jauh; b. melakukan penerimaan dan perekaman data penginderaan jauh; c. melakukan pengolahan data penginderaan jauh sampai dengan level standar; d. melakukan pengolahan cloud free mosaic; e. melaksanakan permintaan pemrograman satelit; f. melakukan penyimpanan data raw dan data hasil pengolahan; g. melakukan pengiriman data ke Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh; h. melakukan pembaharuan katalog data penginderaan jauh; dan i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan penerimaan, perekaman, pengolahan data awal, dan pengelolaan data
penginderaan jauh.
