PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 250
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional peneliti, perekayasa, teknisi penelitian dan perekayasaan, serta pejabat fungsional terkait lainnya; (2) Pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional Stasiun Bumi Penginderaan Jauh, sebagai berikut : a. penerimaan, perekaman, pengolahan data awal, dan pengelolaan data penginderaan jauh; b. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan stasiun bumi dan peralatan lainnya; dan c. kerja sama teknis dan layanan publik penerbangan dan antariksa.
