PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 254
BAB 13 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan LAPAN dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
