PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, serta pengelolaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan LAPAN.
