PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan perbendaharaan, serta verifikasi dokumen pengeluaran anggaran LAPAN; dan b. penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan LAPAN.
