Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk bahan pelaporan hasil evaluasi program, kegiatan, dan anggaran LAPAN, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja LAPAN dan Sekretariat Utama;
c. menyusun laporan kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan; d. menyiapkan bahan penyusunan reviu laporan kinerja di lingkungan LAPAN; e. menyiapkan bahan evaluasi kinerja triwulanan; f. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan evaluasi rencana strategis; g. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan evaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah; h. menyiapkan bahan pembinaan terhadap unit organisasi terkait evaluasi program, kegiatan, dan anggaran; i. menyiapkan bahan penyusunan pedoman evaluasi program, kegiatan dan anggaran; dan j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
