Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Pemantauan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk bahan pelaporan hasil pemantauan program, kegiatan, dan anggaran LAPAN secara berkala, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. melakukan pemantauan bulanan melalui aplikasi e- monev Kementerian Keuangan; c. melakukan pemantauan triwulanan melalui aplikasi e- monev Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. menyiapkan bahan penyusunan laporan program strategis/program nasional; e. menyiapkan bahan kooordinasi penyusunan laporan rapat dengar pendapat dan rapat kerja dewan perwakilan rakyat Republik INDONESIA; f. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA; g. menyiapkan bahan pembinaan terhadap unit organisasi terkait pemantauan program, kegiatan, dan anggaran; h. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pemantauan program, kegiatan dan anggaran; dan i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
